Home | Sitemap | Login

   

Peatland News

Title: Atasi Ancaman PHK, Pemerintah Harus Revisi PP Gambut
Date: 21-Oct-2014
Category: Indonesia
Source/Author: Nasionalisme
Description: Pemerintah diminta segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gambut karena ancaman pemutusan hubungan kerja semakin nyata. Apalagi investasi dalam jumlah besar juga tengah mengancam. “Secepatnya harus segera direvisi,” kata Direktur Eksekutif GAPKI Fadhil Hasan.

Pemerintah diminta segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gambut karena ancaman pemutusan hubungan kerja semakin nyata. Apalagi investasi dalam jumlah besar juga tengah mengancam. “Secepatnya harus segera direvisi,” kata Direktur Eksekutif GAPKI Fadhil Hasan.

Poin yang memberatkan pengusaha adalah terkait dengan penetapan muka air gambut 0,4 meter dari permukaan. Pembatasan ini membuat akar kelapa sawit dan pohon akasia di hutan tanaman bisa tumbuh lebih dari satu meter akan terendam dan mati.

Kebijakan ini dinilai sangat merugikan kalangan pengusaha yang saat ini sudah siap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan sebagai resiko yang harus diambil akibat diterbitkannya regulasi tersebut. Akibat PP ini total kerugian investasi bisa mencapai Rp 376 triliun dan nilai total kerugian devisa mencapai US$ 18,8 miliar.
“Dengan regulasi tersebut akan ada potensi kehilangan investasi sehingga kesempatan kerja hilang lagi,” kata Fadhil. Adapun tenaga kerja yang terancam akan diberhentikan sebanyak 1,12 juta orang dengan rincian tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan sebanyak 340.000 orang, serta petani plasma sebanyak 300.000 orang.

Fadhil berharap pemerintah yang baru saja terbentuk bisa melakukan revisi terkait dengan regulasi ini. “Kami tetap menginginkan adanya revisi sehingga tidak merugikan seluruh pihak,”

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi menambahkan untuk sekitar hutan tanaman industri (HTI) tenaga kerja yang terancam menganggur sebanyak 300.000 orang dengan kerugian investasi mencapai Rp 103 triliun.


Regulasi ini, sambungnya, juga akan merugikan industri pulp dan kertas karena sebagian besar hasil HTI disuplai ke industri tersebut. “Lahan gambut yang sudah dikembangkan 1,7 juta hektar untuk HTI. Sebanyak 60% digunakan memasok industri pulp dan paper,” kata dia.

Purwadi meminta dilakukan revisi terhadap regulasi tersebut, dengan melibatkan seluruh asosiasi yang ada. Karena dalam penyusunan PP oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, para pelaku usaha tidak dilibatkan. “Kami tidak minta dibatalkan, tetapi direvisi saja untuk mengubah angka 0,4 meter itu dengan melibatkan seluruh pihak terkait.



[ Back ] [ Print Friendly ]