Home | Sitemap | Login

   

Peatland News

Title: Target Restorasi Gambut di Kalimantan Barat, Seperti Apa? (Bagian 1)
Date: 05-May-2017
Category: Indonesia
Source/Author: Mongabay.co.id
Description: Badan Restorasi Gambut (BRG) akan merestorasi kawasan gambut di empat wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Kalimantan Barat, di 2017 ini.

Badan Restorasi Gambut (BRG) akan merestorasi kawasan gambut di empat wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Kalimantan Barat, di 2017 ini. Wilayah tersebut adalah KHG Sungai Kapuas-Sungai Simpang Kanan, KHG Sungai Landak-Sungai Mempawah, KHG Sungai Punggur Besar-Sungai Ambawang, dan KHG Sungai Ambawang-Sungai Kubu.

“Keterlibatan banyak pihak sangat dibutuhkan dalam upaya restorasi gambut,” ujar Kepala BRG, Nazir Foead, 19 April 2017, dalam sosialisasi para pihak dan pemangku kepentingan terkait restorasi gambut, di Pontianak.

Dukungan dibutuhkan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, kelembagaan adat, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat Kalimantan Barat. Restorasi gambut perlu berjalan atas dasar antisipasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang tidak diinginkan masyarakat. Persetujuan masyarakat terhadap rencana dan pelaksanaan restorasi adalah hal utama yang harus dipenuhi.

BRG menekankan aturan hukum terhadap pengelolaan lahan gambut. Gambut kedalaman lebih tiga meter, masuk gambut konservasi. Tahun lalu, 50 hingga 60 juta orang terimbas bencana asap, 20 orang meninggal. “Bahkan, kerugian negara mengoreksi pertumbuhan ekonomi 0,5 persen, artinya 0,5 persen mengalami penurunan menurut survei Menkopolhukam,” ujar Nazir.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut disebutkan, tinggi muka air gambut 0,4 meter. Aturan ini menyebabkan korporasi mengajukan keberatan. Namun BRG memastikan bahwa aturan tersebut tidak merugikan.

Khusus untuk konsesi areal gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter, namun telah ditanami, maka kebijakan pemerintah adalah memberikan waktu satu masa tanam. Selama masa tanam tersebut, perusahaan harus menjaga kawasan agar tidak terbakar. Setelah satu masa tanam selesai, kawasan tersebut tidak boleh lagi ditanami. “Sebaiknya revegetasi, bagaimana langkah-langkah melakukannya, Kementerian LKH dan BRG akan merumuskan,” kata Nazir.

Dalam Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga disebutkan akan ada lahan pengganti. Lahan pengganti ini untuk perusahaan yang mengalami modifikasi izin.

Alat

Rencana restorasi ekosistem gambut di Indonesia, yang tertuang dalam Peraturan Presiden tahun 2016, menyatakan luasan kawasan yang akan direstorasi sekitar dua juta hektar. Belakangan, BRG melansir total luasan ekosistem gambut yang harus direstorasi mencapai 2.492.527 hektare. Pemerintah membangun 15.000 infrastruktur sekat kanal, sebagai upaya pembasahan gambut. Namun, memerlukan cara yang cepat dan efesien untuk memantau kawasan gambut di Indonesia.“Pengukuran dengan memasang alat yang mengukur tingkat kebasahan gambut.”

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang membuat alat pemantau muka air (water logger telemetri) yang disebut Morpalaga (monitoring real time tinggi permukaan air lahan gambut). Morpalaga ini mampu mengirim data seketika setiap 10 menit. Alat ini mengambil data klasifikasi gambut, kedalaman dan tinggi muka air. Selain itu, dapat pula mencatat kelembaban udara, curah hujan, dan suhu udara. Bahkan, Morpala dapat mendeteksi level air tanah dengan menggunakan tipe sonar, sehingga bisa mengukur walau kondisi air keruh.

Selain itu, telemetrinya (teknologi yang memungkinkan pengukuran dan pelaporan informasi jarak jauh) menggunakan protokol USSD (Unstructured Suplementary Service Data), jalur kosong dan protokol bersih (non-voice). Pengiriman data melalui GSM, dan saat ini pemerintah tengah membangun server di KLHK.

“Di musim kemarau, bisa dilihat posisi muka air tanahnya. Jika menurun terus, apalagi BMKG menyatakan dalam waktu dekat tidak turun hujan, maka bisa segera dilakukan tindakan. Bisa dilihat, di titik mana kawasan tersebut, perusahaan atau bukan,” ujar Nazir. Pemerintah daerah dapat melakukan tindakan, jika terdapat kawasan yang kadar muka air tanahnya terus menurun. Tindakan dapat berupa menurunkan patroli, menyiagakan masyarakat dan atau membasahi kawasan itu dengan air dari sumur bor.

Teknologi ini akan dipasang di lahan masyarakat, kawasan lindung, hingga konsesi perusahaan, dan pengaturan peletakannya disesuaikan dengan Permen LHK. Penentuan titik pemasangan water logger, mengacu kriteria Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.15/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut. Selain sebagai “early warning system” terjadinya kebakaran lahan, alat ini juga dapat mengawasi kepatuhan perusahaan menjaga tinggi level muka air gambut.

Pemetaan

Saat ini BRG tengah memetakan dengan skala detil kawasan-kawasan hidrolis gambut. Peta buatan Kementerian Pertanian menjadi pijakan awal. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian menerjemahkan peta tersebut menjadi Peta Kesatuan Hidrolis Gambut, dengan skala 1 : 250.000. “Namun peta ini kurang detil. Maka dibuat peta dengan skala 1 : 2500,” kata Nazir.

Peta skala 1 : 2500 ini, yang kemudian dalam peta indikatif restorasi gambut merupakan peta detil rencana teknis pembasahan dan tata kelola air. Peta ini kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial, sudah ada resolusi detil lebih 700 ribu hektare.

Di Kalimantan Barat, lokasi relokasi untuk tahapan tahun 2017 seluas 57.163 hektare. Luasan tersebut terdiri dari Kabupaten Mempawah (5.312 hektare) dan area pemanfaatan lahan (APL) seluas 91 hektar. Di Kabupaten Kubu Raya (48.763 hektare) dengan luas APL  19.086 hektar, dan Kabupaten Landak (3.088 hektare) dengan luas APL 887 hektar.

Ketua Harian Tim Restorasi Gambut Daerah Kalimantan Barat, Marius Marcellus, mengatakan, kondisi eksisting luas lahan gambut di Kalbar 1,68 juta hektare atau 11,4 persen dari luas Kalbar yakni 14,68 juta hektare.

Kawasan lahan gambut ini terdapat di empat Kabupaten yakni Ketapang (637.305 hektare), Kapuas Hulu (322.500 hektare), Kubu Raya (292.665 hektare), dan Landak (114.214 hektare). “Berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2015 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, luas lahan gambut di luar kawasan hutan atau berada di APL seluas 380.000 hektare. Kedalamannya 0 hingga 4 meter,” kata Marius.

Target Restorasi Lahan Gambut di Kalbar berdasarkan keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor SK.05/BRG/KPTS/2016 tentang penetapan peta indikatif restorasi gambut yaitu kawasan lindung 28,318 hektare, kawasan budidaya berizin 64,077 hektare, dan kawasan budidaya tidak berizin 27,239 hektare.

Menurut Marius, Gubernur Kalbar Cornelis telah mengeluarkan Peraturan Gubernur mengenai Kesatuan Hidrologis Gambut dan membentuk forum pengelola kawasan ekosistem esensial. “Dengan pendekatan penetapan kawasan ekosistem esensial menjadikan kawasan tersebut lebih terlindungi,” katanya.

Dalam pengaturan tata ruang provinsi, khususnya kawasan wilayah lahan bergambut, Kalbar mengacu Keputusan Menteri Kehutanan 936 Tahun 2013. Kawasan hutan lindung bergambut seluas 1,3 juta hektar, tersebar di Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara, Ketapang, dan Kapuas Hulu.

Terkait, kekhawatiran investor serta kepentingan masyarakat dalam merestorasi gambut, Marius menyatakan, Pemerintah Daerah Kalimantan Barat menjamin keberlangsungan dalam berusaha. “Keterlibatan banyak pihak mutlak diperlukan.”

Dalam membantu kerja Tim Restorasi Gambut Daerah, Pemerintah Provinsi Kalbar telah membentuk sekretariat bersama pengelolaan hutan dan kawasan konservasi. Sekretariat bersama ini terdiri pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, pertambangan, dan lembaga swadaya masyarakat. Tujuannya sebagai wadah komunikasi dalam penyelesaian persoalan kehutanan dan menata 7 juta hektare lahan hutan di Kalbar dan permasalahannya.

Daftar Kabupaten/Kota Target Restorasi Gambut di Kalimantan Barat

No

Kabupaten/Kota Luas

Status Kawasan

1

Kabupaten Bengkayang 2,452 hektare Budidaya Berizin

2

Kapuas Hulu 5,544 hektare Lindung
    58 hektare Budidaya Berizin
    290 hektare Budidaya Tak Berizin

3

Kayong Utara 6,585 hektare Lindung
    483 hektare Budidaya Berizin
    10.987 hektare Budidaya Tak Berizin

4

Ketapang 4,871 hektare Lindung
    19,515 hektare Budidaya Berizin
    5,315 hektare Budidaya Tak Berizin

5

Kubu Raya 11,244 hektare Lindung
    28,001 hektare Budidaya Berizin
    9,518 hektare Budidaya Tak Berizin

6

Landak 3,088 hektare Budidaya Berizin

7

Mempawah 5,312 hektare Budidaya Berizin

8

Sambas 1,753 hektare Budidaya Berizin

9

Sanggau 3,086 hektare Budidaya Berizin

10

Sintang 73 hektare Budidaya Berizin
    82 hektare Budidaya Tak Berizin

11

Kota Pontianak 330 hektare Budidaya Berizin
    16 hektare Budidaya Tak Berizin

12

Melawi 827 hektare Budidaya Tak Berizin

 



[ Back ] [ Print Friendly ]