Home | Sitemap | Login

   

Peatland News

Title: Komitmen Pemulihan Karhutla Jokowi-JK Ditagih
Date: 07-May-2017
Category: Peatland restoration
Source/Author: Moljabar.com
Description: RMOLJabar. Komitmen pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk segera merealisasikan pemulihan pasca kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

RMOLJabar. Komitmen pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk segera merealisasikan pemulihan pasca kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Eksnas Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan, menagih komitmen Pemerintah Jokowi-JK dalam mempercepat pemulihan Karhutla itu harus segera dilakukan.
 
Zenzi mengatakan, masih jelas dalam ingatan jutaan masyarakat Indonesia yang menderita akibat Karhutla tahun 2015, serta tahun-tahun sebelumnya. Ratusan triliun rupiah dan korban jiwa terus berjatuhan akibat peristiwa tersebut. Peristiwa yang diakibatkan oleh perilaku tidak bertanggungjawab segelintir kelompok yang telah mengeruk keuntungan secara tidak bertanggungjawab.
 
"Komitmen pemerintah Jokowi-JK pun muncul, tidak hanya secara nasional bahkan global. Komitmen untuk mengakhiri Karhutla, memulihkan dan menata kembali pengelolaan gambut dengan arif bijaksana,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (7/5).
 
Dia melanjutkan, lebih kurang dua tahun sudah komitmen tersebut dibuat. Serangkaian kebijakan pun telah diambil, mulai dari merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan Gambut atau disebut PP 57 hingga beberapa Peraturan MenLHK sebagai pelaksananya.
 
"Perjalanan dari peraturan tersebut dirasakan masih lambat jika diukur dari peristiwa Karhutla pada tahun 2015,” ujarnya.
 
Zensi mengatakan, persoalan mendasar dari lambatnya upaya pemulihan dan pengakhiran Karhutla dikarenakan masih bercokolnya kelompok-kelompok anti yang seharusnya bertanggungjawab atas Karhutla yang terjadi.
 
Tidak tanggung-tanggung, lanjut dia, kelompok-kelompok ini telah berhasil mempengaruhi para pengambil kebijakan/penguasa di pusat dan daerah, yang seharusnya memastikan pertanggungjawaban mereka.
 
"Kelompok anti ini ditengarai berada di balik korporasi industri kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Mereka mempengaruhi asosiasi, Gubernur dan Menteri untuk memaksa Presiden Jokowi mengubah PP 57,” ujarnya.
 
Zenzi mengungkapkan, Surat Menteri Perindustrian No.150/M-IND/3/2017 tertanggal 30 Maret 2017 yang mendesak Presiden Jokowi untuk merevisi PP 57 atas nama investasi dan Surat Gubernur Kalbar No. 522/1345/Dishut-IV/2017 tertanggal 25 April 2017, adalah salah satu contoh perlawanan terhadap kebijakan yang ada dengan mengatasnamakan investasi tanpa memperdulikan perlindungan lingkungan hidup dan gambut yang berpotensi memicu terjadinya Karhutla kembali.
 
Dia mencontohkan, kasus di Kalimantan Barat itu sebenarnya hanya 15 perusahaan yang berada di gambut dari  47 Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
 
"Jadi, surat gubernur tersebut hanya mewakili segelintir pihak saja. Seharusnya Pemprov justru melakukan revitalisasi izin HTI, bukan melawan kebijakan penyelamatan gambut,” ujarnya.
 
Manuver-manuver serupa seperti ini, kata Zensi, disinyalir juga disiapkan melalui penguasa pusat maupun daerah, yang selama ini mem-backup kepentingan perekonomian korporasi tanpa mempertimbangkan nasib jutaan masyarakat yang telah menjadi korban Karhutla.
 
Sebelum PP 57 terbit, korporasi kehutanan seperti Asia Pulp and Paper (APP Grup) dan April Grup pada tahun 2013 dan 2014 bahkan telah meluncurkan komitmen Kebijakan Konservasi.
 
APP meluncurkan Forest Conservation Policy (FCP) dan APRIL meluncurkan Sustainable Management Forest Policy (SMFP).
 
"Dua kebijakan tersebut berkomitmen mematuhi hukum Indonesia, melindungi dan melestarikan gambut, selain mereka juga berkomitmen menghentikan penebangan hutan alam hingga tahun 2019 dan 2020,” ujar Zenzi.
 
Selain Industri Kehutanan, lanjut dia, Industri Perkebunan Kelapa Sawit juga meluncurkan komitmen yang sama. Korporasi Asian Agri, Wilmar, GAR, Salim dan Sinarmas juga telah menerbitkan komitmen menyelamatkan gambut dan mematuhi hukum Indonesia.
 
"Saatnya mereka semua konsisten dengan komitmen-komitmen tersebut,” ujar Zenzi.
 
Di dunia global, kata dia, bahkan korporasi kehutanan dan sawit telah mengkampanyekan bahwa mereka telah berubah dan berjuang mematuhi hukum Indonesia dan menyelamatkan gambut.
 
"Faktanya, ketika pemerintah Indonesia meminta mereka mematuhi hukum Indonesia berupa menyelamatkan gambut, mengapa korporasi malah tidak patuh?” ujarnya.



[ Back ] [ Print Friendly ]