Home | Sitemap | Login

   

Peatland News

Title: HGI Minta Aturan Gambut Direvisi
Date: 15-Oct-2014
Category: Indonesia
Source/Author: Nasionalisme
Description: Himpunan Gambut Indonesia (HGI) menyatakan bahwa PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut perlu diperbaiki dengan mempertimbangkan kajian ilmiah dan keterlibatan semua pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor terkait. Salah satu ketentuan yang perlu direvisi adalah soal pembatasan muka air paling rendah 0,4 meter dari permukaan lahan gambut.

Himpunan Gambut Indonesia (HGI) menyatakan bahwa PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut perlu diperbaiki dengan mempertimbangkan kajian ilmiah dan keterlibatan semua pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor terkait. Salah satu ketentuan yang perlu direvisi adalah soal pembatasan muka air paling rendah 0,4 meter dari permukaan lahan gambut.

Ketua HGI Supiandi Sabiham menjelaskan, salah satu ketentuan yang perlu direvisi adalah soal pembatasan muka air paling rendah 0,4 meter dari permukaan. Ketentuan itu sangat rancu karena bergantung pada ketinggian muka air secara mutlak. Seharusnya penetapan ketinggian ditetapkan secara kisaran (range) agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Supiandi mengatakan, pengukuran kedalaman juga dilakukan dengan menggunakan pada beberapa titik dan diambil nilai rata-ratanya. Pengukuran pun harus dilakukan pada musim panas dan musim kering agar hasilnya akurat. Persoalan kebakaran pada prinsipnya tidak berkorelasi dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Kebakaran hutan lebih disebabkan faktor sosial. Itu perlu dicari jalan keluarnya,” ungkap dia.

Pakar gambut Azwar Maas juga menegaskan, yang terpenting dalam pengelolaan gambut sebenarnya bukanlah soal tinggi rendahnya muka air melainkan kepastian gambut tetap terjaga kelembabannya. Gambut yang lembab mencegah dari kebakaran. Lahan gambut yang dalam sebenarnya masih bisa dimanfaatkan tergantung sejumlah faktor, seperti lokasi, jenis komoditas dan pengelolaannya. “Contohnya kegiatan budidaya padi di Tembilahan Sumatera Selatan, yang tetap produktif meski dilakukan pada gambut yang kedalaman lebih dari 1 meter. Yang penting bagaimana menjaga ekosistem gambut agar tetap berkelanjutan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Tanaman Industri (HTI) Nana Suparna mengatakan, apabila PP Gambut ini diterapkan maka semua HTI di lahan gambut secara otomatis akan menghentikan kegiatannya. Potensi kerugian yang ditimbulkan pun sangat besar mencapai Rp 103 triliun per daur tanam.

Kematian juga mengancam industri hilir pengguna bahan baku kayu HTI, pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran pun akan terjadi. Saat ini saja, HTI yang terhenti operasionalnya karena konflik lahan, tumpang tindih regulasi, termasuk pungutan dan iuran, sudah puluhan unit. “Dengan berlakunya PP Gambut, HTI yang aktif akan berkurang lagi, menjadi 27% dari 45% yang kini aktif, karena 60% dari HTI ynag beroperasi adalah HTI gambut,” ungkap dia.



[ Back ] [ Print Friendly ]