Home | Sitemap | Login

   

Peatland News

Title: Kementerian Desa Dukung Desa Merestorasi Gambut
Date: 06-Nov-2016
Category: Indonesia
Source/Author: kilasJambi.com
Description: KILAS JAMBI - Suprayoga Hadi, Dirjen pengembangan daerah tertentu mengatakan, dana desa dapat digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung restorasi gambut, pada Sabtu 5 November 2016. “Modalnya bisa dari dana desa,” ungkapnya dalam sambutan Jambore Masyarakat Gambut 2016 di Gedung Olah Raga (GOR) Kota Jambi.

KILAS JAMBI - Suprayoga Hadi, Dirjen pengembangan daerah tertentu mengatakan, dana desa dapat digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung restorasi gambut, pada Sabtu 5 November 2016. “Modalnya bisa dari dana desa,” ungkapnya dalam sambutan Jambore Masyarakat Gambut 2016 di Gedung Olah Raga (GOR) Kota Jambi.

Dia mengingatkan, dana desa boleh untuk dua hal pokok di masyarakat seperti infrastruktur dan pemberdayaan. Misalnya digunakan untuk pembangunan sekat kanal pencegah kebakaran hutan yang dilengkapi dengan embung pada sisi kiri dan kanan. Selain itu juga irigasi, drainase, pompa air, pembelian bibit unggul pertanian untuk lahan pertanian yang terbakar serta peralatan pencegah dan pemadam kebakaran hutan.

“Seperti bikin irigasi, sumur bor, bikin embung, pompa irigasi dan drainase, itu sebetulnya didorong masyarakat desa sendiri,” katanya.

Suprayoga mengatakan, permasalahan desa itu sebelumnya harus dibahas dalam musrembang desa dan ada kesepakatan dalam masyarakat bahwa itu prioritas. “Harus ada kesepakatan dari masyarakatnya bahwa itu dianggap prioritas dan bisa menggunakan dana desa,” katanya.

Terkait dana dia mengatakan bahwa untuk tahun 2016 dana desa disediakan Rp46 triliun. “Kalau tahun lalu 20 triliun, tahun depan 60 triliun dan 2018 presiden bertekad sudah 120 triliun, jadi satu desa bisa dapat 8 miliar,” katanya.

Hadi mengatakan dari jumlah itu rata-rata per desa tahun ini mendapatkan 500 hingga 600 juta per desa. Dana tersebut menurut Hadi bisa untuk membangun sekat-sekat kanal atau membikin sumur bor. “Nggak dilarang membuat infrastruktur untuk restorasi gambut,” katanya.

Terkait seringnya dana dari pusat yang saat sampai dibawah realisasinya berbeda, Hadi mengatakan sebenarnya kementerian kehutanan dan kementerian desa bisa membikin surat edaran bersama. “Supaya dana desa bisa digunakan untuk restorasi gambut,” jelas Suprayoga.

Dia mengakui bahwa banyak yang belum paham di tingkat bawah, jadi tidak fokus. “Orang butuh sekat air uangnya malah dibikin jalan. Mudah-mudahan dengan adanya surat edaran bersama nantinya.

Terkait masyarakat yang belum masih terlalu awam untuk menyusun usulan dana desa dia mengatakan pemanfaatan keberadaan pendamping desa. “Untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat desa yang berinteraksi dengan kawasan hutan, melalui sinergi dengan petugas kehutanan setempat baik warga atau pun forest ranger,” katanya.



[ Back ] [ Print Friendly ]