Home | Sitemap | Login

   

Peatland News

Title: Walhi Tuding Pemprov Kalbar Abaikan PP 57 Tentang Gambut
Date: 07-May-2017
Category: Indonesia
Source/Author: Tribun Pontianak
Description: PONTIANAK - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, Anton P Widjaya mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.17/MENLHK/-SETJENKUM.1/2/2017 adalah tindakan kongkrit negara dalam mewujudkan upaya perlindungan dan perbaikan ekosistem rawa gambut terdegradasi di seluruh wilayah Indonesia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, Anton P Widjaya mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.17/MENLHK/-SETJENKUM.1/2/2017 adalah tindakan kongkrit negara dalam mewujudkan upaya perlindungan dan perbaikan ekosistem rawa gambut terdegradasi di seluruh wilayah Indonesia.

Di luar persoalan kondusifitas iklim investasi di bidang kehutanan, respon Pemerintah Daerah Kalimantan Barat terkait Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri LHK di atas telah mengabaikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Bahwa watak dan praktik korporasi kebun kayu atau HTI tidak berbeda dengan perkebunan besar kelapa sawit yang melahirkan berbagai konflik masyarakat, melanggar HAM melalui perampasan tanah dan menyebabkan krisis lingkungan hidup yang sulit terpulihkan.

"Deforestasi dan kebakaran lahan-lahan gambut adalah bukti yang paling nyata dari praktik buruk industri kebun kayu dan perkebunan besar kelapa sawit di Kalimantan Barat," katanya, Minggu (7/5/2017).

Walhi meminta Pemerintah Daerah Kalimantan Barat tidak menutup mata atas fakta bahwa rezim keterlanjuran izin-izin konsesi kebun kayu berkontribusi terhadap penghancuran lingkungan hidup di Kalimantan Barat.

Karena itu Pemerintah Daerah Kalimantan Barat harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk melakukan pembenahan tata kelola SDA khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan dan upaya penegakan hukum yang tengah dijalankan pemerintah dan berbagai komitmen Presiden Joko Widodo lainnya, seperti moratorium dan pemulihan ekosistem gambut.

Walhi mendorong agar deforestasi dalam perluasan perkebunan kelapa sawit dan pembangunan hutan tanaman industri bisa dihentikan, melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap praktek korporasi sawit dan HTI yang selama ini telah banyak melakukan pelanggaran hukum.

"Kami juga mendorong agar lahan-lahan gambut yang sudah mendapatkan izin usaha tetapi belum ada kegiatannya segera diambilalih oleh negara sebagai langkah perlindungan dan penyelamatan ekosistem rawa gambut serta HGU perkebunan yang telah selesai masa izin maupun yang bermasalah di Kalimantan Barat segera diambil-alih oleh negara dan diredistribuskan kepada rakyat sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan reforma agraria," ucapnya.



[ Back ] [ Print Friendly ]